Kumpulan Artikel Ilmu Pemerintahan

Facebook
RSS

PRIVATISASI RUANG PUBLIK

-
Van Odezt

Politik privatisasi yang terjadi di Indonesia selalu ribut dan bahkan mengguncang kehidupan sosial politik di dalam negeri. Mengapa tidak beberapa tahun terakhir ini terdapat berbagai macam pro-kontra mengenai ruang publik terutama di kota besar di Indonesia. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan kepemilikan ruang publik tersebut, dimana gemuruh protes masyarakat demikian kerasnya menolak privatisasi ruang publik yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta. Pengertian sederhana dari ruang publik adalah tempat yang dapat dipergunakan oleh masyarakat luas dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, memang sederhananya ruang publik dapat menjelma menjadi ruang interior maupun eksterior, tempat perbelanjaan maupun taman perkotaan, dapat pula berupa kampus atau cagar budaya. Berbagai macam ruang publik tersebut digolongkan menurut fungsinya masing-masing.     .

Berbicara mengenai kepemilikan ruang publik, sebagian para ahli beranggapan bahwa ruang publik seharusnya dimiliki oleh pemerintah. Hal itu bertujuan untuk menghindari berbagai macam bentuk komersialisasi oleh pihak swasta sehingga ruang publik tersebut dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat secara cuma-cuma. Sayangnya niat yang baik tersebut tidak disertai dengan langkah-langkah yang baik yang dilakukan oleh pemerintah. Terdapat banyak contoh ketidakberdayaan pemerintah dalam menyelenggarakan ruang publik yang dapat memberikan pelayanan optimal terhadap masyarakat. Gagalnya warga kota dan pemerintah menjaga ruang publik bagi kaum bersahaja adalah satu bentuk fenomena sosial kota yang menunjukkan bahwa dominasi kaum berduit atau kelas menengah jauh lebih kuat menjadi dasar pertimbangan pengambilan kebijakan ketimbang pertimbangan kaum bersahaja atau umumnya warga kota. Akibatnya untuk membedakan antara ruang publik kaum borjuis dengan ruang publik kaum bersahaja terlihat sangat nyata pada akses ruang itu yang ‘berbayar’ dan ‘tak berbayar’.

Namun tak sedikit yang beanggapan bahwa privatisasi ruang publik salah satu bentuk komersialisasi ruang publik, dimana hanya segelintir orang yang akan mampu menikmatinya sehingga dapat menimbulkan perbedaan di kalangan masyarakat antara masyarakat kelas menengah keatas dengan masyarakat yang kurang dalam financial dalam hal ini kelas menengah kebawah.
Berikut wawancara kami dengan Prof. Juanda Nawawi, Guru Besar jurusan Ilmu pemerintahan, Fisip UNHAS, Selasa, 22 Maret 2011.

Bagaimana pendapat bapak mengenai Privatisasi ruang publik?
Sebenarnya bisa di bilang privatisasi salah satu bentuk desentralisasi, bagaimana pemerintah menyerahkan penglolaan pembangunan atau ruang publik  kepada swasta.

Bagaimana seharusnya pemerintah menanggapi masalah privatisasi yang menuai pro-dan kontra di masyarakat spaerti kasus (GDP) Gowa Discovery Park ?
Pemerintah sebenarnya tidak bisa memprivatisasi pembagunan atau ruang publik tanpa ada persetujuan dari masyarakat, artinya ini harus mendapat legitimasi dari masyarakat dalam hal ini jumlah yang representative sebagai pemilik dari pemerintahan itu sendiri dan ketika masyarakat tidak menginginkan maka pemerintah tidak boleh melanjutkan proyek privatisasi tersebut.

Langkah apa yang seharusnya pemerintah lakukan mengenai masalah ini?
Sebenarnya persoalan privatisasi adalah menyerahkan pembangunan kepada pihak swasta akan tetapi pertanggung jawabannya kembali kepada pemerintah, maka dari itu pemerintah harus mendapat legitimasi dari masyarakat dalam hal ini jumlah yang representative sebagai pendalaman good governance yakni partisipasi masyakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, karena sebagai pemerintah yang baik harus melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung bukan secara sepihak.

Leave a Reply